Text
Analisis Penerapan Prinsip Transparansi dan Akuntabilitas Pada Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) Berdasarkan Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 di Desa Ciracap dan Desa Purwasedar Kecamatan Ciracap Kabupaten Sukabumi.
ABSTRAK
Samsu Romli (1430611154) Universitas Muhammadiyah Sukabumi. Analisis Ppenerapan Prinsip Transparansi dan Akuntabilitas pada Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) Berdasarkan Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 di Desa Ciracap dan Desa Purwasedar Kecamatan Ciracap Kabupaten Sukabumi (Pembimbing Chofiuddin muchlis M.Ak dan Ade Sudarma S.E, MM )
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui penerapan prinsip Transparansi dan Akuntabilitas Pemerintah Desa dalam Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) Berdasarkan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Narasumber terdiri dari Kepala Desa, Sekretaris Desa, Bendahara Desa, Wakil Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan Perwakilan Masyarakat. Teknik pengumpulan data menggunakan wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis data dimulai dari mengorganisir data, penyederhanaan data, proses analisis data dan hasil interpretasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pemerintah Desa Ciracap dan Desa Purwasedar Kecamatan Ciracap Kabupaten Sukabumi telah melaksanakan prinsip-prinsip Transparansi dan Akuntabilitas pada pengelolaan ADD meskipun belum maksimal. Perencanaan pelaksanaan dan penatausahaan Alokasi Dana Desa telah menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Sedangkan pelaporan Pertanggungjawaban ADD secara fisik sudah menunjukkan pelaksanaan yang Transparan dan Akuntabel, namun dari sisi administrasi masih diperlukan adanya perbaikan sehingga perlu pembinaan lebih lanjut, karena belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Kata Kunci: Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD), Transparansi, Akuntabilitas
Tidak tersedia versi lain